https://youtu.be/_2Wb19F5lYc
Jokowi pun telah mengonfirmasi penunjukan Menhan Prabowo untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Alasan penunjukkan Prabowo adalah karena bidang pertahanan tak hanya mengurusi alutsista, tetapi juga ketahanan di bidang pangan.
“Sudah disampaikan food estate itu berangkat dari peringatan FAO akan ada krisis pangan dunia sehingga perlu antisipasi cepat dengan membuat cadangan pangan strategis. Dan yang namanya pertahanan itu bukan hanya alutsista tapi juga ketahanan di bidang pangan,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan media, Senin (13/7/2020).
Adapun, Peraturan Presiden Nomor 58/2015 tentang Kementerian Pertahanan tidak memuat pasal tentang ketahanan pangan. Pasal 2 yang mengatur tugas Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di BekasiKPK Pastikan Dalami Temuan Mendagri Adanya Dugaan Anggaran Daerah Sebesar Rp 252 triliun
Sementara itu ketahanan pangan disebut dalam tugas Kementerian Pertanian. Pasal 3 Perpres 45/2015 tentang Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa Kementerian Pertanian bertugas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Pun, Badan Ketahanan Pangan berada di bawah Kementan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Perpres 45/2015. Kedua perpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2015. (*)