YOGYAKARTA-Sebuah layang-layang dilaporkan menyangkut pada pesawat Citilink ATR 72-600 yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Sleman, DIY. Kejadian ini tak sampai berdampak fatal pada pesawat yang bermuatan 54 penumpang tersebut.
General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2020) kurang lebih pukul 16.48 WIB. Saat itu, pesawat bernomor penerbangan QZ 1107 itu tengah menuju Bandara Adisutjipto dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Kala pesawat berada di ketinggian 1.000 kaki dan hendak memasuki fase final approach atau pendaratan, pilot melihat banyak layang-layang yang melayang di sekitar barat Flyover Janti. Pemandangan ini lantas dilaporkan ke menara kontrol (ATC).
Baca Juga:Achmad Yurianto Dicopot dari Jabatan Dirjen P2P Kemenkes, Ada Apa?KPK Putuskan Tahan Wali Kota Tasikmalaya, Sekda: Pemerintahan Tidak Berhenti, Kita Prihatin
“Banyak sekali layang-layang tapi sulit dihindari karena itu lintasan pesawat,” kata Agus Pandu kepada awak media, Sabtu (24/10/2020).
Si burung besi pun akhirnya bisa mendarat dengan mulus. Total 54 penumpang, termasuk 5 awak kabin yang bertugas dilaporkan selamat.
“Tapi, ternyata pada saat mendarat ditemukan layang-layang nyangkut kira-kira dengan lebar 50 sentimeter menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri,” beber Agus Pandu.
Pasca peristiwa itu, tim teknis Citilink mengecek kondisi pesawat. Alhasil, tak ada kerusakan pada struktur maupun lapisan luar, sehingga pesawat masih dianggap laik terbang.
“Begitu bahayanya layang-layang apalagi jika ukurannya besar. Sangat berbahaya kalau menyangkut di propeler yang merupakan mesin penggerak supaya pesawat bisa terbang,” ujarnya.
“Apalagi, di Adisutjipto itu ada pesawat latih yang juga propeler mesinnya dan lebih kecil dari ATR,” sambung Agus Pandu.
Maka dari itu ia mengimbau agar siapa saja tak menerbangkan layang-layang di sepanjang jalur penerbangan, lebih-lebih sekitaran area bandara. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga, sekaligus patroli dan manakala ditemukan pelanggaran, bakal dikenai sanksi sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (*)