JAKARTA-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajaranya menangkap Gus Nur di sebuah rumah di Jalan Pakis, Malang.
“Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB,” kata Slamet kepada wartawan, Sabtu pagi.
Baca Juga:Layangan Berukuran 50 cm Tersangkut di Pesawat Citilink yang Akan MendaratAchmad Yurianto Dicopot dari Jabatan Dirjen P2P Kemenkes, Ada Apa?
Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian. Dan saat ini, Gus Nur tengah digelandang ke Bareskrim dari Malang, Jawa Timur.
“Dalam perjalanan menuju Bareskrim (Jakarta),” tandas Slamet. Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10).
Ketua PCNU Cirebon, Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (rmol)