JAKARTA-Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto dicopot dari jabatannya. Dia kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.
Pelantikan jabatan itu dipimpin oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Ruang J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jumat (23/10/2020).
Terawan mengatakan pencopotan jabatan itu meruapakan rotasi jabatan yang biasa terjadi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja.
Baca Juga:KPK Putuskan Tahan Wali Kota Tasikmalaya, Sekda: Pemerintahan Tidak Berhenti, Kita PrihatinRugi Rp617 M Akibat Pandemi, Matahari Tutup 7 Gerai
“Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” ujar Terwan seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (23/10/2020).
Terawan berharap Yurianto dapat melaksanakan tugas di jabatan barunya dengan penuh rasa tanggung jawab serta komitmen yang kuat. Dia juga ingin Yurianto bisa meneruskan kinerjanya selama menjabat sebagai Dirjen P2P di jabatan yang baru.
Terawan menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 ini, Yurianto melalui jabatan barunya mampu berinovasi dalam memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan khususnya layanan digital.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian saudara selama ini melaksanakan tugas sebagai Dirjen P2P dengan baik dan semoga pengalaman selama ini dapat bermanfaat dalam mengemban tugas di tempat baru,” kata Terawan.
Untuk diketahui, Yurianto belum genap satu tahun menjabat sebagai Dirjen P2P sejak dilantik pada 9 Maret lalu. Sebelumnya Yurianto juga pernah menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 sebelum akhirnya digantikan oleh Wiku Sasmita.
Adapun dasar pelantikan Yurianto sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. (*)