JAKARTA-Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan masyarakat tidak gaduh soal halal atau haram vaksi Covid-19.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan, pihaknya akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang rencananya akan didatangkan dari China.
“Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI,” kata Lukman dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Pasien Uji Coba Vaksin COVID-19 AstraZeneca Meninggal Dunia, Ini Fakta-faktanyaSitus-situs Tersebar di 23 Kecamatan Rawan Pencurian
“Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain di luar substansi hukumnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Lukman memberikan contoh nyata terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.
“Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan pandua syariat Islam,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjanjikan Vaksinasi massal akan dimulai pada November 2020.
Vaksin yang dipesan adalah produksi Sinovac, G42/Sinopharm, dan CanSino Biologics dari China itu akan disuntikkan kepada berbagai lapisan masyarakat dengan rentan usia 19-59 tahun. (*)