JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian adanya dugaan anggaran daerah sebesar Rp 252 triliun yang sengaja diendapkan di bank dalam bentuk deposito.
Sebelumnya, Tito mengungkap anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito itu merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antikorupsi akan menggali data dan informasi terkait pernyataan Tito. Dari pendalaman tersebut, KPK akan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terkait temuan tersebut.
Baca Juga:Kutip Ucapan Mao Zedong, Xi Jinping: Rakyat China Sangat Teroganisir dan Tidak Bisa DiremehkanPekan Depan Kunjungi Indoensia, Mike Pompeo: Kerja Sama Gagalkan Ancaman Partai Komunis China
“KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemdagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan. Baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak,” kata Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak pidana, jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.
“Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parkir saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara, jika uang tersebut sengaja disimpan di bank, karena tidak bisa digunakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, tidak ada unsur pidana. Namun, bisa jadi ada tindak pidana jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.
“Dia (kepala daerah) tidak sadar keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya,” katanya.
Namun, Ghufron mengaku belum dapat menanggapi terlalu jauh temuan tersebut. Hal ini lantaran KPK perlu mendalami temuan itu terlebih dahulu.
“Tapi itu semua kami belum bisa melakukan apa pun. Ini masih perspektif normatif saja. Kami belum mendalami bagaimana motifnya, kenapa disimpan seperti itu, kami belum memiliki data. Nanti kami akan mencoba mendalaminya,” katanya.
Baca Juga:Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polri: 5 Tukang, Mandor, Direktur dan JaksaPratikno Dan Yasonnna Bicara 1.187 Halaman UU Cipta Kerja, Ini Kata Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota. Praktik penyimpanam dana di bank diduga menjadi penyebab serapan anggaran daerah masih rendah. Belanja yang terealisasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota rata-rata tidak lebih dari 55 persen. (*)