Benny menduga perkara yang menjeratnya bermula dari laporan audit investigasi dari BPK. Diungkapkan, saat tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan dirinya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian. Padahal menurut Benny, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi repo dimana transaksi tersebut sudah dibayar lunas Benny.
Selanjutnya Benny juga menyebut pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang menuduh Benny terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS dan reksa dana hanya opini dan asumsi.
“Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai ‘justice collaborator’ sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui ‘kebohongan’ yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis,” ucap Benny.
Baca Juga:Gara-gara Truk ODOL, Pemerintah Habiskan Rp43 triliun per TahunPaus Fransiskus Resmi Dukung Hubungan Sesama Jenis
Benny juga mengungkapkan ada berita acara pemeriksaan palsu yang dibuat penyidik. Benny menyebut BAP tersebut bertujuan mengaitkan agar seolah dirinya bekerja sama dengan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto untuk mengatur dan mengendalikan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya. “Bukankah ini menunjukkan bahwa ada suatu konspirasi yang telah diskenariokan dengan demikian rapi oleh orang–orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun,” katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun dan Heru dituntut membayar Rp 10,7 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrismam Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap keempat terdakwa tersebut. Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. (*)