JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) pemburu mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan kasus dugaan suap pengurusan antarwaktu (PAW) Anggota DPR. Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 atau sembilan bulan lalu, Harun hingga saat ini tak kunjung dibekuk.
“Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Karyoto menyatakan pencarian buronan KPK ini menjadi salah satu perhatian pimpinan. Untuk itu, Karyoto mengatakan tim di Kedeputian Penindakan akan berupaya menangkap para buron KPK. Selain Harun Masiku sejumlah buron yang kini masih diburu di antaranya Izil Azhar tersangka dugaan gratifikasi bersama-sama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Baca Juga:Klaim Korban Konspirasi, Benny Tjokrosaputro: Saya Korban dari Pihak-pihak TertentuGara-gara Truk ODOL, Pemerintah Habiskan Rp43 triliun per Tahun
“Tentunya bagi kami harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan dalam sistem korwil korsup itu kita membantu mencari DPO (daftar pencarian orang). DPO sendiri masih terbengkalai, ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan. Kita punya di DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh, Izil Azhar, Samin Tan, dan Hendra,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya masih terus berupaya memburu Harun Masiku. KPK, kata Nawawi bakal mengevaluasi tim Satgas yang selama ini belum berhasil membekuk Harun yang melarikan diri saat OTT pada 8 Januari 2020 lalu. (*)