JAKARTA-Pengurus Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Komisariat Fakultas Filsafat mengecam tuduhan tanpa bukti di berbagai media sosial terhadap mahasiswa UGM, Azhar Jusardi Putra, yang dianggap aktor penggerak demo rusuh di Yogyakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Ketua Umum Kagama Filsafat Achmad Charris Zubair mengatakan pihak-pihak tertentu telah melakukan pembunuhan karakter beserta doxing terhadap Azhar yang telah distigma sebagai anti-Pancasila. Juga, terdapat penyebaran konten secara vulgar dalam bentuk foto dan video dengan melampirkan data diri Azhar.
“Tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya tidak bertanggung jawab oknum-oknum yang membahayakan hak politik warga negara untuk bersikap dan berpendapat secara bebas tanpa ketakutan dan distorsi, yang merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Charris dalam siaran persnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca Juga:Publikasikan Karikatur Nabi Muhammad, Surat Kabar La Nouvelle Republique Diancam di Media SosialTGPF Bentukan Menko Polhukam Ungkap Dalang Kasus Pembunuhan di Intan Jaya
Charris menyatakan berbagai konten yang berisi tuduhan terhadap Azhar yang telah disebarkan akun Instagram @sewordofficial_, akun Twitter @NCI4NKRI dan @demoanarki secara provokatif. Hal itu menimbulkan keresahan di kalangan warga Yogyakarta dan daerah asal Azhar.
Dia menilai tuduhan tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa Azhar secara pribadi dan juga keluarganya.
Charris menjelaskan bahwa menyampaikan kesempatan mengungkap aspirasi dilindungi oleh konstitusi yang berlaku di Indonesia. Sehingga, sikap itu harus diberi tempat untuk disuarakan dan tak boleh dihalang-halangi atau diberi stigma negatif.
“Tuduhan serampangan dan stigmatisasi ini merupakan bagian dari pembunuhan karakter yang mencerminkan pola-pola pembungkaman aspirasi dan suara kritis,” ungkapnya.
Seperti diketahui, demo penolakan UU Cipta Kerja marak dilakukan di berbagai wilayah. Bukan cuma buruh, pelajar dan mahasiswa juga turun ke jalan menentang pengesahan beleid tersebut. (*)