JAKARTA, – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung membongkar ada praktik dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang bernilai miliaran rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaam Agung, Hari Setiyono mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II sudah pada tahap penyidikan umum sesuatu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. “Sudah penyidikan, masih umum belum tahap penetapan tersangka,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/10).
Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait dengan penanganan perkara.
Baca Juga:Pangdam III/SLW: Pasukan Siliwangi adalah Pasukan Legendaris yang Selalu Berhasil Jalankan Tugas OperasiLawan Pencopet, Aktor Anjasmara Terluka
“Hari ini telah melakukan periksaan 1 orang Saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku Anggota Tim Teknis pada PT. Pelindo II,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi itu sendiri, kata Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Untuk mencari tersangkanya, alat buktinya, intinya kepentingan proses penyidikan,” tutupnya.
SEWA TARIF
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan dugaan korupsi di Pelindo II terkait dengan masalah atau dugaan penyimpangan tarif sewa.
Disinggung soal berapa dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Ali Mukartono mengaku untuk jumlah kerugian negara masih dalam tahap pendalaman.
“Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dan BPKP,” singakatnya. (**).