JAKARTA-Pakar hukum tata negara Refly Harun tidak habis pikir kalau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dianggap sebagai organisasi terlarang.
Pernyataan itu disampaikan Refly di tengah hangatnya pembicaraan publik tentang penangkapan beberapa petinggi KAMI. Kata Refly, KAMI seolah-olah menjadi organisasi yang diincar karena membuat kesalahan luar biasa.
“Padahal KAMI adalah kumpulan intelektual akademisi yang punya konsep sama universal membangun negeri ini dengan cara yang berbeda tentunya,” kata Refly Harun melalui channel YouTube-nya, Senin (19/10/2020).
Baca Juga:KPK Mulai Lamban, Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Jilid III Tak DiusutPollycarpus Meninggal Dunia, Mantan Kasum: Master Mindnya Makin Aman
Selain itu, Refly mengatakan, KAMI beranggotakan orang-orang yang punya kepedulian dan ide untuk membuat Indonesia jauh lebih baik.
“Tapi sama sekali saya tidak berpikir, bahwa organisasi seperti KAMI ini akan melakukan gerakan untuk menumbangkan pemerintah,” tuturnya.
Refly Harun menyebut menyampaikan pendapat tidak melanggar hukum. KAMI akan menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam jalur konstitusional.
Lebih lanjut, Refly berharap spekulasi yang mengatakan Gatot Nurmantyo ditangkap dan berhubungan dengan KAMI mudah-mudahan tidak menjadi bahan pertimbangan yang dapat mengganggu.“Karena saya khawatir kita sedang berbicara mengenai persaingan politik atau kekhawatiran terhadap sebuah kelompok yang mungkin akan berkembang di 2024 sementara kelompok-kelompok yang sudah mempertahankan kekuasaan presiden Jokowi berganti kelompok oligarki itu yang tetap berkuasa,” kata Refly.“Mudah-mudahan kondisi akan terus membaik dan mudah-mudahan ini cuman kesalahpahaman saja yang bisa diselesaikan secara mudah dan tidak perlu main gengsi-gengsian dan tidak perlu juga penegak hukum menjadi pihak yang bermusuhan dengan pihak-pihak yang kritis dalam masyarakat karena mereka dalam pelindung dan pengayom masyarakat,” sambungnya. (*)