Penelitian Tersangka
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Bima Suprayoga menyatakan pihaknya langsung melakukan penelitian tersangka dan barang bukti. Meski dilimpahkan ke Kejari Jaksel, nantinya perkara ini kemungkinan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
”Memang kejadiannya di wilayah hukum Kejari Jakarta Selatan, terkait dengan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Prasetijo Utomo, dan Pak Tommy Sumardi. Tiga hari ini. Saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti baru nanti kami tindak lanjuti langkah selanjutnya. Pengadilannya nanti pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Bima menambahkan. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana ke oknum jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol.
Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice. Polri kemudian mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus. (*)