Irjen Napoleon Bonaparte Akan Bongkar Semua Skandal Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Akan Bongkar Semua Skandal Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte/Net
0 Komentar

JAKARTA-Mantan Kadiv Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte mengungkapkan akan membongkar semua skandal perkara penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. ”Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semuanya nanti,” kata dia di Kejari Jaksel, Jumat (16/10).

Dia bersama Brigjen Prasetijo Utomo merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie PT Bank Bali Djoko S Tjandra. Sebelumnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo lebih dulu dituntut melakukan tiga tindak pidana terkait skandal pelarian buronan dan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Keduanya kemarin dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon dan Prasetijo menurut rencana dititipkan di sana. Namun, keduanya tampak berbeda penampilannya seperti saat dibawa ke Kejari Jaksel. Meski sempat keluar dari Kejari dengan pakaian tahanan, tapi dua jenderal polisi itu terlihat kembali mengenakan seragam dinas Polri lengkap dengan atribut. Kedua orang tersebut juga terlihat tidak diborgol. Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, dakwaan terhadap Napoleon dan Prasetijo serta Tommy Sumardi telah disusun jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia di RSPP JakartaDitemukan Tewas Tergantung di Kawasan Pabrik Pembakaran Ban di Hutan Jasinga, Jenazah Cai Changpan Diautopsi

Dalam waktu 14 hari ke depan diyakini dakwaan akan rampung, sehingga persidangan bisa segera digelar. Soal didakwa pasal apa, Anang mengaku belum bisa berkata banyak. Namun yang pasti akan dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. ”Yang jelas UU Tindak Pidana Korupsi.

Suap-menyuap,” Anang menambahkan. Keduanya dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran berkas telah rampung alias P21. Anang juga mengungkapkan, secara keseluruhan pihaknya menerima empat tersangka. ”Hari ini (kemarin) tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung, memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus- nya ada di wilayah Selatan. Kami terima, sebetulnya hari ini ada empat orang, yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga,” ujarnya.https://c262dbd080a96a40bf8fec06a712a38e.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

0 Komentar