JAKARTA – Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan bahwa M. Rizieq Shihab masih berstatus blinking merah di sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi kabar bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang akrab disapa Habib Rizieq itu akan segera pulang ke tanah air seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis.
“Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih ‘blinking merah’ dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran, mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom ‘ma’lumat al-mukhalif’ (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis ‘Surah al-Mukhalif’ foto pelanggar,” ujar dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/10).
Baca Juga:Keberadaan Cai Changpan Masih Misteri, Polisi Bingung?Draf Omnibus Law UU Ciptaker Meluncur ke Kemensetneg
Blinking merah sendiri, lanjut Agus, berarti bahwa Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Red blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Terkait dengan denda dan sanksi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku.
Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta dibacklist tidak bisa masuk Arab Saudi,” jelas Agus.
Berdasarkan pengalamannya, Agus menyebut bahwa penyelesaian Warga Negara Indonesia (WNI) yang overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan biometrik di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi.
Setelah itu, diterbitkan exit permit izin keluar dengan status deportan. Kepulangan untuk deportan juga tidak melalui gate konvensional.
“Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA-lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS,” pungkas Dubes Agus. (sta/rmol/pojoksatu)