JAKARTA-Sekretariat Jendral (Sekjen) DPR Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menyerahkan Draf Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (RI), dan selanjutnya disampaikan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Draft Undang-Undang stersebut sudah diterima oleh Deputi Bidang Perundang-undangan Kemensekneg RI.
“Kami sudah menyampaikan (draft UU) berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR. RUU tersebut sudah kami serahkan kepada (Kementerian) Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” kata Indra setelah keluar dari Gedung Utama Kemensetneg, Rabu (14/10/20) sore.
Baca Juga:Presidium KAMI Minta Polri Bebaskan AnggotanyaDiduga Bawa Logistik dan Batu, Polisi Amankan 1 Ambulans yang Kabur dari Petugas Saat Aksi Unras
Indra mengatakan, secara keseluruhan tidak ada permasalahan dalam draft RUU tersebut.
“Sambil dilihat isinya, prinsipnya ngga ada masalah,” ujar Indra singkat.
Indra menyatakan, Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tertuju Presiden adalah terdiri dari 812 halaman.
“488 halaman merupakan isi dari UU, sedangkan sisanya merupakan penjelasan. Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, pada 5 Oktober 2020,” ungkap Indra.
Polemik keberadaan draf asli Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah terjadi lantaran belum terdapat pada website remi DPR RI. Apalagi, juga hadir dugaan jumlah halaman berbeda telah beredar draf ini di khalayak.
Setidaknya, ada tiga draf diterima media massa, dan itu termasuk draf setebal 905 halaman, dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf beredar sebelumnya.
“Tapi, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas,” kata Supratman. (*)