JAKARTA-Politisi PKS yang juga pendakwah Kingkin Annida ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebelumnya mantan Caleg PKS Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan pada pukul 13.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.
“Kalau yang sudah 1×24 jam itu sudah jadi tersangka,” kata Awi kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:8 Orang Anggota Komite Eksekutif KAMI Terancam 6 Tahun PenjaraAksi 1310, 500 Orang Diamankan Termasuk Kelompok Anarko
Setelah ditetapkan tersangka, Kingkin langsung ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. “Saat ini yang bersangkutan (KA) sudah ditahan karena sudah lebih dari 1 x 24 jam,” ujarnya.
Sementara itu, Polri belum bisa menjelaskan secara lebih detail terkait kronologi kejadian dan konstruksi hukumnya dan motif yang dilakukan oleh terduga pelaku penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Awi beralasan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih menunggu keterangan dari tim siber atau Dit Tipid Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, akan disampikn lebih lanjut bagaimana kejadiannya, kelanjutannya, kronologisjya, kemudian apa motif,” paparnya.
Sementara untuk petinggi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana (AP) yang juga anggota eksekutif KAMI pusat belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan terakhir Kholid Saifullah (aktifis PII) yang juga ikut tertangkap.
“Ada yang masih belum (ditahan), karena masih proses pemeriksaan hari ini,” tukasnya.
Diketahui, sejumlah pengurus KAMI yang ditangkap dalam hal ini SG, JH, AP, dan KA, serta Kholid Saifullah (KS), diduga melanggar UU ITE dan ujaran kebencian, pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (*)