JAKARTA-Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya sudah melakukan finalisasi naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang siap dikirimkan ke presiden. Tak ada substansi yang berubah di naskah itu. Yang berubah hanyalah jumlah halaman karena dipengaruhi oleh format dokumen, dan sejumlah perbaikan kata serta kalimat.
Jika sebelumnya Indra membagikan draf naskah UU Ciptaker dengan jumlah 1035 halaman, kini naskah itu 812 halaman. Penyebabnya adalah perubahan format naskah kertas yang kini dengan format Legal. Sebelumnya, berdasarkan pengecekan, format kertas yang dipakai adalah A4.
“Berarti sudah final naskah yang 812 halaman ini?” tanya wartawan, Selasa (13/10/2020).
“Iya,” jawab Indra.
Dijelaskannya, soal format Legal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap Polisi, Begini Isi Cuitan Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda NainggolanDebit Air Sungai Cipalebuh dan Cikaso Meluap, Banjir Terjang Garut
Selain itu, Indra mengatakan bahwa naskah final itu sudah termasuk penyempurnaan redaksional atau kata-kata dan kalimat. Namun, penyempurnaan demikian sama sekali tak mengubah substansi UU Ciptaker.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga,” kata Indra.
“Apakah penyempurnaan begini diatur juga dalam Tata Tertib DPR?” tanya wartawan lagi.
“Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak. Antara DPR dan Pemerintah,” jawab Indra.
Lagipula, lanjutnya, semua proses itu memiliki dasar pembicaraan di rapat yang dicatat atau dibuatkan notulensinya. “Jadi prinsipnya ini bukan hal baru,” imbuhnya.
Indra juga tak membantah bila draf naskah itu yang akan dikirim ke presiden untuk ditandatangani dan penomoran. Presiden memiliki waktu 30 hari sejak pengesahan DPR pada 5 Oktober lalu.
“Iya betul,” kata Indra. (*)