Perbuatan-perbuatan tersebut adalah pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Baca Juga:Waspada Demo Omnibus Law, Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Bagi Warganya di IndonesiaMenhan Angkat Suara Soal Aksi Tolak UU Ciptaker, Prabowo Subianto: Ada Kekuatan Asing
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT. AJS periode 2008- 2018 telah menimbulkan kerugian negara Cq PT. AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO dan SMBR Rp4,6 triliun dan 21 reksadana Rp12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp16,807 triliun.
Selanjutnya Hary Prasetyo juga menerima keuntungan berupa:
- Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautndhana Sekuritas);
- Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;
- Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;
- Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
- Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;
- Tiket Garuda Executive Plane 22 Februari 2013 dan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta
- Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat;
- Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi dan voucer di hotel Mandari selama 2 malam atas nama istri Hary.
- Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp65,827 juta;
- Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp66 juta
- Fasilitas liburan terdiri dari transportasi dan akomodasi ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasi-nya.