JAKARTA-Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap hampir 4.000 orang yang ditangkap terkait demo rusuh menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu. Kendati telah menyebutkan latar belakang pelaku seperti kelompok Anarko, buruh, mahasiswa, pelajar, hingga pengangguran namun polisi belum menyebutkan aktor utama dalam peristiwa yang hampir merata di seluruh Indonesia itu.
“Ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum 24 jam. Nanti kita lihat untuk pelajar dan anak-anak akan kita panggil orang tuanya supaya ikut melakukan pengawasan,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya Menko Polhukam Mafhud MD mengatakan akan menindak tegas aktor intelektual di balik aksi anarkis dalam demo UU Cipta Kerja. Tindakan anarkis hingga melakukan perusakan terhadap fasilitas umum sudah termasuk ke dalam tindak kriminal.
Baca Juga:Diduga Kelompok Anarko, Polisi Amankan 1.192 orang Terkait Unras UU Ciptaker di Jakarta15-19 Oktober, Menhan Prabowo Subianto diundang Pemerintah AS
Selain hampir 4.000 ribu pendemo di tangkap, tidak kurang ada 129 pendemo yang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Diantara yang diamankan itu juga ada 145 pengunjuk rasa yang reaktif setelah menjalani rapid test Covid-19.
Di sisi lain, menurut Argo, anggota dan aset polisi juga jadi korban. Misalnya Kapolres Tangerang Kota dan juga anggota Binmas di Semarang dan anggota intel sempat disekap dan kepalanya luka. Terus kemudian ada Polwan yang patah tangan di Polres Metro Tangerang Kota.
Beberapa fasilitas kepolisian yang ikut dirusak, contoh mobil polisi, ambulans, dan juga mobil dinas ada di Bandung dan di Medan. Pos Polisi Tugu Tani di Jakarta Pusat hingga Kafe Legian di Yogyakarta juga dirusak. (*)