Ternyata undang-undang Cipta Kerja ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini. Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan. Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah. Hak-hak buruh pun sebagaimana kita liat kemarin demonstrasi terjadi besar-besaran, seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan.
Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaannya? Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidup pun diabaikan.
Pak Presiden, Bapak menteri, para anggota DPR yang terhormat, serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan undang-undang cipta kerja, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai Universitas sebagaimana tadi sudah saya sampaikan, forum yang ada pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kaum intelektual.
Baca Juga:Beredar Potongan Video Rapat Panja RUU Ciptaker, Benny K Harman: Mereka Potong Omongan SayaAkun Twitter Jokowi Diserbu Warganet, Ada Tulisan Mirip Simbol-Simbol Kuno
Kami berharap agar bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat, serta saudara-saudara yang lainnya yang terlibat di dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami rakyat Indonesia. Sebelum saya akhiri, saya ingin mengutip pandangan dari Muhammad Hatta. Salah satu founding fathers Indonesia yang mengucapkan pidato pada hari sarjana di Universitas Indonesia.
Pada saat itu Bung Hatta mengatakan: Karena semua dipandang mudah dengan semangat avonturir mengalahkan rasa tanggung jawab, timbul lah anarki dalam politik dan ekonomi serta penghidupan sosial. Dengan akibatnya yang tidak dapat dielakkan yaitu korupsi dan demoralisasi. Muhammad Hatta, tanggung jawab moral intelegensia.
Pak Jokowi, Bapak-bapak menteri, ibu-ibu anggota dewan yang terhormat, salam hormat dan salam sayang dari kami semua, karena kami tidak menginginkan Indonesia bergerak ke arah negara di mana demoralisasi dan korupsi itu terjadi secara meluas akibat dibuatnya dan disetujuinya undang-undang Cipta Kerja. Para guru besar, perwakilan dosen, perwakilan dekan, dari berbagai Universitas.
Waalaikumsalam Wr. Wb
Di akhir pembacaan sikap pernyataan tersebut, Susi merinci 67 perguruan tinggi yang menyampaikan keberatan tersebut. Yakni Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, STHI Jentera, STH Bandung, STIH Amalong Samarinda, Universitas Airlangga, Universitas 17 Agustus Semarang, Universitas 17 Agustus Samarinda, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Bung Hatta, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Cendrawasih, Universitas Cokro A Minoto Yogyakarta, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Halueleo, Universitas Hangtuah Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Isan Gorontalo, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, UIN Alaudin, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, Universitas Jember, Universitas Jendral Sudirman, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katolik Sugiapratana, Universitas Lampung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Merdeka Malang, Universitas Mulawarman, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Luwuk, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ibnu Hadun Bogor, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Nusa Cendana, UPN Veteran Jakarta, Universitas Palangkaraya, Universitas Padjajaran, Universitas Panca Bakti Pontianak, Universitas Pattimura, Universitas Parahyangan, Universitas Paramadina, Universitas Riau, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Syahwal, Universitas Tadulako, Universitas Trisakti, Universitas Trunojoyo Madura, Unwiku Purwokerto, Unwiku Surabaya, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Universitas Widya Mataram.