Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. “Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan “prank” terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan.
Satriwan menambahkan jalan terakhir sebagai upaya penolakan UU itu adalah masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya membawa UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:UU Ciptaker Picu Keprihatinan DuniaPenyidik Bareskrim Ambil Sampel DNA dan Sidik Jari Tombol Lift di Gedung Utama Kejagung
“Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu,” kata Satriwan. (*)