Para tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP terkait kesengajaan, dan atau Pasal 188 KUHP.
Tim penyidik juga memeriksa Staf Ahli Jaksa Agung, dan 3 orang saksi dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Namun tidak disebutkan identitas staf ahli ST Burhanuddin yang diperiksa penyidik Bareskrim.
Pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengungkap peristiwa pidana dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran gedung Kejagung.
Baca Juga:Dalami Kasus Kebakaran, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Rekaman CCTVBMKG: Waktu Bersamaan, 2 Peristiwa Gempa di Laut Selatan Jatim
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang, yang terdiri dari penjual dust cleaner, Staf Ahli Jaksa Agung, kemudian biro hukum kejaksaan, dan staf kementerian perdagangan,” kata Awi beberapa hari yang lalu. (*)