JAKARTA-Tim gabungan penyidik Bareskrim telah mengambil sampel DNA dan sidik jari pada tombol lift yang ada di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi lokasi kebakaran. Pengambilan DNA dan sidik jari dilakukan bersama perusahaan pembuat lift tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selain itu, tim penyidik Bareskrim memeriksa 5 saksi ahli dalam penyidikan kasus tindak pidana kebakaran gedung utama Kejagung beberapa pekan yang lalu.
Baca Juga:Dalami Kasus Kebakaran, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Rekaman CCTVBMKG: Waktu Bersamaan, 2 Peristiwa Gempa di Laut Selatan Jatim
“Ada 5 orang ahli diperiksa penyidik, yang terdiri dari ahli gigi dari laboratorium kedokteran gigi RS AL, Ahli kebakaran, ahli dari Kemenkes, ahli DNA, dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri,” ujar Awi.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik Bareskrim urung juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Padahal penyidik bersama jaksa peneliti telah beberapa kali melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan berupa memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Awi mengatakan bahwa tim penyidik telah menyusun beberapa rencana kegiatan setelah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terkait hasil penyidikan. Seperti membuat konsep pertanyaan untuk saksi para tukang yang berada di lantai 6 sesaat sebelum terjadinya kebakaran.
Diketahui di lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian merupakan lokasi titik nyala api.
“Penyidik telah menyusun beberapa rencana kegiatan. Membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang-orang yang berada di lantai 6 aula biro kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut daripada hasil analisa dan evaluasi pada Jumat 2 Oktober 2020 lalu,” ucap Awi.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara di tingkat penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan terduga pelaku pembakaran gedung Kejagung.