Meski demikian, hingga saat ini penyidik Bareskrim urung juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Padahal penyidik bersama jaksa peneliti telah beberapa kali melakukan gelar perkara terkait hasil penyidikan berupa memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara di tingkat penyidikan dalam kasus kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara untuk menentukan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan terduga pelaku pembakaran gedung Kejagung.
Para tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP terkait kesengajaan, dan atau Pasal 188 KUHP.
Baca Juga:BMKG: Waktu Bersamaan, 2 Peristiwa Gempa di Laut Selatan JatimAksi Mahasiswa di Serang Ricuh, Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin dan Seorang Bintara Terluka Terkena Batu
Tim penyidik juga memeriksa Staf Ahli Jaksa Agung, dan 3 orang saksi dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Namun tidak disebutkan identitas staf ahli ST Burhanuddin yang diperiksa penyidik Bareskrim.
Pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk Staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengungkap peristiwa pidana dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran gedung Kejagung.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang, yang terdiri dari penjual dust cleaner, Staf Ahli Jaksa Agung, kemudian biro hukum kejaksaan, dan staf kementerian perdagangan,” kata Awi beberapa hari yang lalu. (*)