JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) tentang menghadapi kontinjensi konflik sosial tahun 2020. Surat yang bocor di media sosial itu pun dibenarkan Mabes Polri.
Isi surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam surat tersebut disampaikan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Baca Juga:Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Minta Pemda, TNI dan Polri Manfaatkan AplikasiRUU Cipta Kerja Disetujui DPR, Buruh Tetap Aksi Mogok Nasional
“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).
Kata Argo, surat tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah sendiri tengah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, di tengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
“Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujarnya.
Adapun dalam surat telegram itu juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.
“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks,” tambahnya.