JAKARTA – Pemerintah menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Penurunan tarif listrik berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2020 sebagai stimulus kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah tersebut turun dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.
Baca Juga:Dua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19Usai Dikerik Tukang Pijit, Sopir Bus AKAP Meninggal Dunia Mendadak di Tempat Kos
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam laman Kementerian ESDM yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/10), mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.
Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:
R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)P-3 /TR (pemerintah)
Dijelaskan Agung Pribadi, selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak COVID-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik itu juga sebagai wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.
“Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional,” katanya.
Sementara itu, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dengan adanya penurunan tarif listrik ini, maka pemerintah dan PLN ingin memberikan kelonggaran beban ekonomi untuk pelanggan golongan tegangan rendah.
“Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” ungkapnya.
Baca Juga:Gembong Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Ternyata Pernah Ikut Pendidikan Kemiliteran di TiongkokBank Dunia: 30 Persen Keluarga Indonesia Kurangi Jatah Makan karena Bokek
Ia menambahkan penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata Agung Murdifi.