13. Cakupan RUU tetap sama dengan usulan Pemerintah, yaitu: peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, sanksi. Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi.
14. Pada saat ini dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong perekonomian bergerak ke arah pemulihan bersamaan dengan upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19, termasuk upaya pelaksanaan vaksin Covid-19 yang sedang kita harapkan dapat kita lakukan mulai akhir tahun ini.
15. UU Cipta Kerja kita akan dapat pula melakukan transformasi ekonomi yang memang sudah harus dilakukan untuk menghindari middle income trap, sehingga upaya kita menuju Indonesia Emas pada sebelum 2045 dan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi ke-5 di dunia dapat kita wujudkan bersama.
Baca Juga:Kabar Baik, Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan iniDua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19
16. Sekali lagi, kami bersama menteri terkait yang mewakil Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. (*)