c. Untuk sertifikasi halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halan dan bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas lembaga pemeriksa halal, yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
d. Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan, dimana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah. Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di non kawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial. Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
e. Untuk nelayan, dalam RUU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yang dilakukan melalui satu pintu di KKP dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Baca Juga:Kabar Baik, Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan iniDua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19
f. Dari sisi perumahan, Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
g. Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.
8. Sedangkan, peningkatan perlindungan kepada pekerja, meliputi:
a. Adanya kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi.
b. Adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha
c. Pengaturan alih daya tetap diatur dalam UU dengan tetap memperhatikan Putusan MK.
d. Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
e. Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan hal ini perlu kita lakukan dengan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.