4. Meskipun pembahasan dilakukan dalam jadwal yang ketat, namun kita semua tetap mengikuti protokol Covid-19 dengan ketat, antara lain pembatasan waktu rapat untuk setiap sesi pembahasan, tetap menerapkan 3M, dan secara berkala 1-2 kali dalam seminggu dilakukan swab test.
5. Secara umum dalam pembahasan materi RUU Cipta Kerja yang mencakup 15 Bab dan 174 pasal dengan jumlah DIM (daftar isian masalah) sebanyak 7.179 DIM, apa yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja dapat dipahami dan disepakati oleh Panja dengan berbagai penyempurnaan. Panja telah pula dapat menerima maksud dan tujuan disusunnya RUU Cipta Kerja yaitu untuk memberikan manfaat yang optimal dan maksimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan dari pelaku usaha dalam mendorong pengembangan kegiatan usaha untuk mempertahankan lapangan kerja yang ada serta untuk membuka lapangan kerja yang baru.
6. Di samping itu, RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti dengan penerapan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan penggunaan sistem eletronik. Dengan debirokratisasi maka masyarakat akan mudah memproses perizinan berusaha dan perlindungan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan kesehatan, keamanan, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga:Kabar Baik, Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan iniDua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19
7. Dapat kami sampaikan bahwa manfaat yang akan didapat nanti setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kepada masyarakat, paling kurang mencakup:
a. Untuk UMKM, diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (Haki), kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM, kemitraan bagi pelaku usaha UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di terminal, rest area, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui dana alokasi khusus (DAK).
b. Untuk koperasi, diberikan kemudahan dalam proses pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.