JAKARTA-Pemerintah bersama Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini ke tingkat rapat paripurna. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mewakili pemerintah hadir dalam rapat semalam. Setelah dicapai kata sepakat, Menko Airlangga juga langsung menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU Cipta Kerja tersebut.
Berikut poin-poin pernyataan Menko Airlangga yang disampaikan pada Rapat Panja RUU Cipta Kerja DPR semalam:
Baca Juga:Kabar Baik, Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan iniDua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19
1, Sebagaimana diketahui bahwa RUU Cipta Kerja telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. Berkenaan dengan penyampaian RUU Cipta Kerja tersebut, Presiden telah menugaskan kepada kami, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan 10 menteri lainnya,, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian untuk mewakili Bapak Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR guna mendapatkan persetujuan bersama.
2. Selanjutnya, kami telah mengikuti pembahasan bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Baleg DPR sejak 20 Mei 2020 sampai dengan saat ini. Berdasarkan catatan kami, bahwa Rapat Panja kali ini merupakan rapat Panja yang ke-60, yang merupakan suatu rangkaian pembahasan yang cukup panjang dalam situasi pandemi Covid-19 yang tengah kita upayakan untuk dapat mengatasinya dengan baik. Dalam pembahasan tersebut sangat banyak dinamika yang terjadi, tidak hanya berkaitan dengan substansi pembahasan tetapi juga situasi dan kondisi yang terjadi dalam rapat pembahasan, termasuk juga pelaksanaan rapat dilakukan dalam kondisi padamnya listrik di ruangan rapat Baleg akibat gangguan teknis.
3. Kami mengapresasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Panja yang telah meluangkan waktu untuk pembahasan RUU Cipta Kerja bahkan sampai malam dan berkenan pula melakukan pembahasan pada hari Sabtu dan Minggu.