Dia juga menyebut penyidikan masih terus dilakukan hingga hari ini, termasuk pemeriksaan saksi. Meski demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).
Dari gelar perkara itu disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena “open flame” (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Waspada, Dampak La Nina Berujung Bencana HidrometeorologiEpidemiologi UI Kritik Langkah Kemenkes dan BPKP Tetapkan Batas Maksimal Harga Tes Usap Rp900 Ribu,
Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selain itu juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (FIN)