JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU membuka diri terhadap pihak-pihak yang menengarai adanya permainan pengusaha dan unsur pemerintah dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Dugaan persekongkolan, diyakinkan pasti akan diusut Komisi ini, jika ada pelaporan.
“Kalau ada dugaan praktik diskriminasi dan didukung oleh bukti-bukti bahwa persyaratan sudah lengkap tetapi tidak dikeluarkan SPI, bisa melapor ke Ombudsman. Namun apabila diduga terjadi persekongkolan antara pelaku usaha dan Kemendag dan/atau pelaku usaha lain bisa dilaporkan ke KPPU,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan, Rabu (23/9).
Chandra mengatakan, KPPU bekerja, agar ada transparansi dan perlakuan yang sama antar pengusaha dan tidak ada diskriminasi ke semua pelaku usaha.
Baca Juga:Konser Dangdut di Era Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TersangkaTommy Soeharto vs Istana Makin Panas
“Misalnya dengan menjelaskan berapa besarnya kuota impor yang diberikan, berapa persediaan dari dalam negeri. Bagaimana cara pembagian kuota? Dan lain sebagainya dengan kriteria yang terukur dan terjangkau,” jelasnya.
Sementara, pihaknya belum mendapat laporan dari para pengusaha bawang putih terkait dugaan ini. KPPU menunggu pihak yang bersedia melaporkan dugaan kongkalikong penerbitan SPI.
Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) di kesempatan berbeda, kembali mengeluhkan ketidaktransparanan penerbitan SPI. Para pelaku usaha ini menegarai, adanya permainan oknum-oknum pengusaha dan pemerintah yang bermain di SPI ini ditengarai masih terjadi.
Ketua Pusbarindo, Valentino menyebut anggotanya ada yang mendapat SPI dari Kementerian Perdagangan, namun jumlahnya sedikit sekali. “Mayoritas anggota Pusbarindo belum keluar SPI. “Ya dari dulu dugaan seperti itu selalu ada, karena perusahaan-perusahaan yang baru muncul dengan pengajuan volume besar justru diterbitkan SPI nya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Dikatakan Valentino, perusahaan-perusahaan yang sudah lama, dengan volume pengajuan sedikit, dan sering diminta bantu pemerintah mengendalikan harga lewat Operasi Pasar malah belum diterbitkan. Anehnya, banyak
“Pengajuan volume oleh pelaku yang riil tidak besar, kalau di atas kertas pasti lebih dr 15.000 ton. Misal saya mafia pangan, saya ajukan 30.000 ton, tapi saya tidak lakukan importase. Tapi saya jual itu kuota SPI. Kalau pelaku usaha yang benar-benar, itu pengajuannya tidak gede, ada yang 3.000, 5.000, 7.000, paling besar 10.000-15.000. Ada juga yang pemain lama mengajukan besar, tapi memang jaringan distribusi besar, paling cuma satu atau dua,” tuturnya.