“Seperti regulasi terkait tahapan pencalonan, PKPU (Peraturan KPU) baru keluar dua hari sebelum hari H, jadi hampir nggak ada waktu untuk sosialisasi tentang PKPU apalagi terkait protokol kesehatan Covid-19. Lalu, peraturan tentang kampanye juga baru keluar beberapa hari yang lalu sementara kampanye sudah mulai sejak kemarin, jadi ini sangat terlambat,” tuturnya.
Terlepas dari persoalan lambannya Presiden Jokowi menentukan satu calon definitif, Jeirry menilai, seharusnya orang yang nantinya ditunjuk oleh Presiden mempunyai track record bekerja atau mengurusi lembaga penyelenggara pemilu.
“Hal itu penting karena kerja kesekjenan itu terkait dengan administrasi birokrasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan orang yang berpengalaman di dalamnya serta memiliki kemampuan dalam menjalin kerjasama antar lembaga agar KPU bisa bekerja lebih cepat lagi,” pungkasnya. (*)