JAKARTA-Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU) telah menghasilkan 3 nama calon pada tanggal 24 Juli 2020 lalu. Walaupun nama-nama calon Sekjen KPU sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun nyatanya hingga kini belum ditetapkan siapa sosoknya.
Ketua Pansel Sekjen KPU, Prof Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleski akhir calon sekjen KPU yakni Drs Bernad Dermawan Sutrisno MSi (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), Budi Achmad Djohari Ak (Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya Ak MSi (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).
Sudah lebih dari dua bulan sejak selesai seleksi oleh Pansel, namun Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan. Padahal, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berjalan sesuai jadwal, meski di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. Kehadiran sosok sekjen KPU dinilai begitu mendesak.
Baca Juga:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPKTim Medis Mengkhawatirkan, Pilkada Berdampak Timbulnya Kasus Baru Covid-19
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, menyesalkan lambannya Presiden Jokowi mengambil satu nama dan ditetapkan. Padahal, proses seleksi sudah dilakukan secara kredibel dan orang-orang yang terpilih dianggap memiliki reputasi yang baik.
“Sebetulnya, kita agak bingung juga kenapa Presiden lama-lama. Apalagi, sudah sejak dua bulan lalu tiga nama itu sudah masuk. Sebetulnya, tinggal ditentukan saja. Jadi kita terus dorong agar segera ditetapkan siapa sekjen KPU, karena memang perannya saat ini sangat penting,” ujar Jerry, seperti dikuti keterangan persnya, Senin (28/9/2020).
Menurut Jeirry, lamanya proses penetapan ini diduga karena ada tarik ulur kepentingan antara pihak KPU dengan Presiden. Dimungkinkan pihak KPU menginginkan salah satu dari tiga nama tersebut diloloskan, namun dari sisi Presiden mungkin justru ingin orang lain yang bisa menduduki jabatan tersebut.
“Kita bertanya juga apa faktor proses ini jadi lama karena tarikan kepentingan KPU terhadap salah satu dari tiga itu dengan yang ingin ditetapkan Presiden. Tapi ini hak prerogatif Presiden,” sambungnya.
Jeirry menegaskan, ketiadaan seorang Sekjen KPU definitif membuat kinerja KPU mengalami pelemahan. Sebagai contoh regulasi-regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi selalu muncul dalam waktu yang sangat dekat dengan hari H. Hal itu menandakan bahwa kekosongan Sekjen membuat sebagain regulasi yang seharusnya cepat keluar namun pada akhirnya tertunda.