Praktik jual beli senjata dari milisi Papua dari TNI ini bukan hal baru. Menurut Khairul Fahmi dari Institute For Security and Strategic Studies, jual beli senjata api, terutama di daerah konflik seperti di Papua tercipta karena kebutuhan bersama.
“Keterlibatan oknum TNI dalam transaksi senjata api di Papua tidak cukup mengherankan. Itu bukanlah sesuatu yang ideologis. Ada kebutuhan, dana tersedia, komunikasi berjalan, kebutuhan tersedia, maka deal,” kata Fahmi, dilansir dari media yang sama.
Meski begitu, tentu saja, hal demikian tak dapat dibenarkan, tambah Fahmi.
Baca Juga:Koordinator Komite Pemilih Indonesia: Lamanya Proses Penetapan Diduga Ada Tarik Ulur Kepentingan Antara KPU dengan PresidenInilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
“Ini menunjukkan tingkat disiplin dan loyalitas sejumlah oknum anggota TNI kita masih dapat dikalahkan dengan uang. Meski saya juga menduga, ada aspek lain yang harus diperhatikan seperti kemungkinan ada paksaan atau bahkan perintah dari oknum yang berpangkat jauh lebih tinggi.”
Pada 2 Febuari 2020 lalu, Pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura telah memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua. (*)