“Hukum diskriminatif terhadap yang beda pandangan. Aparat hukum jadi aparat kekuasaan. Semua tentu akan jadi ingatan rakyat dan dicatat.” Ujar Fadli Zon.
Diketahui, selain mendapat pertentangan dari sekelompok warga Surabaya, kepolisian juga melarang deklarasi KAMI tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aksi itu dibubarkan demi keselamatan masyarakat. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu zona dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga:2 Pejabat Eselon I KKP Terpapar Positif Covid-19Preview Tottenham vs Chelsea
“Kita lakukan proses penghentian kegiatan (KAMI). (Oleh Petugas) yang tergabung dalam kelompok gugus tugas. Sebagaimana kita ketahui betul Jawa Timur saat ini menjadi perhatian nasional terkait COVID-19,” kata Trunoyudo Wisnu kepada wartawan, Senin (28/9).
Wisnu menjelaskan penghentian deklarasi KAMI itu mengacu pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 terkait izin sebuah kegiatan yang menghadirkan orang banyak.
“Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah kepolisian. Terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya,” ujar dia. (fin)