TEGAL-Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot dari jabatannya. Keputusan itu buntut dari acara dangdutan yang berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9) malam. Wasmad beralasan acara dangdutan untuk merayakan khitanan dan pernikahan anggota keluarganya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya. Joeharno pun akan menjalani pemeriksaan internal di Divisi Propram Polri.
Baca Juga:38 Laga, Munchen 2-1 Sevilla:WBA vs Chelsea: Posisi Kiper Termahal Terancam
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan diperiksa oleh Propam,” ujar Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9).
Polri mendalami laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Laporan itu terkait acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Sehingga, berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi. “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo,” pungkas Argo.
Sebelumnya, video acara dangdutan sempat viral di media sosial. Acara itu menuai banyak kritikan. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pejabat publik yang tidak menjadi contoh saat pandemi. Serta, mengabaikan protokol kesehatan. (*)