JAKARTA – Pemerintah sudah lama menempatkan target cakupan kepemilikan akta lahir sebagai prioritas nasional. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta pendataan dan cakupan harus rampung sebelum akhir 2020. Penegasan ini disampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.
Regulasi yang dibuat tentu bukan tanpa dasar. Pemerintah secara berjenjang sudah menetapkan target kepemilikan akta kelahiran sejak tahun 2016. Dan hasilnya, pada tahun 2015 baru menembus angka 75 persen. Tahun 2016 (80%), tahun 2017 (82,5%), 2018, dan 85 persen pada 2019.
Dalam laporan Kinerja Direktorat Pencatatan Sipil (Capil), Direktur Capil Christina Lilik Sudarijati menyampaikan sampai dengan 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen atau melampaui target RPJMN.
Baca Juga:Saat Arteria Dahlan Curigai Cleaning Service KejagungSaksi Kebakaran Gedung Utama Kejagung Punya Saldo Rp100 Juta
Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran. ”Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan,” kata Christina, Kamis (24/9).
Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah alias belum memenuhi target cakupan akta kelahiran alias masih di bawah 92 persen. Ke-9 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.
Dirjen Dukcapil Zudan dalam arahannya memerintahkan Direktorat Capil segera bersurat kepada 9 kepala daerah provinsi tersebut untuk mengingatkan kembali beberapa hal yang harus dilakukan agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
”Untuk yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen,” kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Zudan meminta dibuatkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada 9 Gubernur Kepala Daerah Provinsi. Surat tersebut berintikan agar gubernur segera melakukan langkah pro aktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi.
”Langkah pro aktif yang dimaksud antara lain dengan mendorong para bupati dan walikota melakukan pemberian akta kelahiran secara massal melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA),” imbuh Zudan. (fin/ful)