Dikatakan Karyoto, Syahroni kemudian menghubungi para rekanan di Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran serta memploting terhadap besaran paket pengadaan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan. Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
“Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145 atau sekitar jumlah itu,” ucap Karyoto.
Adapun, kata dia, besaran dana yang diterima dibagi Pokja ULP sebesar 0,5 peren hingga 0,75 persen, Zainudin sebesar 15 persen hingga 17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.
Baca Juga:Belum Memenuhi Target Cakupan Akta Kelahiran, 9 Provinsi Masuk MerahSaat Arteria Dahlan Curigai Cleaning Service Kejagung
Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)