Selanjutnya, kata dia, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor ini mengatakan Australia harus berani berkata jujur terhadap kecurangan yang telah dilakukan dengan membunuh ribuan nelayan tradisional di Laut Timor serta mengusir mereka keluar dari Pulau Pasir.
“Saya sangat yakin, rakyat Australia tidak menghendaki terhadap apa yang dilakukan Australia selama ini. Para teoritis dari Indonesia yang membuat pernyataan ngawur soal bukti-bukti di web CIA (Central Intelligence Agency) dan tulisan lainnya dari Inggris bahwa Pulau Pasir merupakan bagian dari Australia Semua tulisan itu bisa saja dibuat dan bisa saja berubah yang bagi kami itu tidak penting,” tambah Tanoni.
Sekali lagi, lanjut Ferdi, Pulau Pasir sudah diklaim sepihak oleh Australia karena keserakahannya untuk menguasai kekayaan minyak dan gas bumi yang ada disana. Ironisnya, Indonesia setuju klaimnya Australia, walaupun itu tidak legal.
Baca Juga:Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai 4 Oktober Secara BertahapWakil Presiden Ma’ruf Amin: Betapa Lemahnya Tata Kelola Kesehatan
Pada awalnya klaim Australia pada zona perikanan kemudian ditingkatkan menjadi ZEE secara sepihak terus diberikan kepada Pemerintah Australia dan dicantumkan dalam perjanjian illegal RI-Australia tahun 1997 yang tidak diratifikasi itu.
“Kami mendesak Australia untuk segera keluar dari Pulau Pasir karena tidak ada perjanjian apapun tentang Pulau Pasir hanya MoU yang anda pegang. Pulau Pasir itu adalah milik kami,orang Timor-Rote-Sabu dan Alor,” tegas Ferdi.