JAKARTA-Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974 dan mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional hanya merupakan kesepakatan untuk membicarakan hal tersebut saja. MoU itu bukan hukum dan tidak bisa digunakan seperti yang dilakukan Australia dengan membuat perjanjian-perjanjian yang sangat tidak masuk akal dan kemudian disetujui Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni dalam keterangannya di Kupang Rabu (23/9).
Dikatakan, MoU tidak memiliki bobot terkait siapa yang memiliki pulau-pulau tersebut. Di sisi lain, Indonesia tidak bisa berdiam diri kemudian hanya mengakuinya saja dan mengatakan Pulau Pasir adalah milik negara Australia.
Baca Juga:Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai 4 Oktober Secara BertahapWakil Presiden Ma’ruf Amin: Betapa Lemahnya Tata Kelola Kesehatan
“Sejak kapan Australia menguasai Pulau Pasir? Hingga tahun 1973 Pemerintah Kabupaten Kupang masih keluarkan ijin (surat jalan) kepada masyarakat/nelayan yang hendak berlayar ke Pulau Pasir,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa pemberian surat jalan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang telah dilakukan ratusan tahun lalu. Setidaknya pada tahun 1751 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda kepada seorang pedagang Tionghoa yang hendak berlayar menuju ke gugusan Pulau Pasir dan Rote.
Selain itu, perahu-perahu dari Makassar-Sulawesi Selatan dan daerah lainnya yang hendak memasuki wilayah Timor harus dilengkapi dengan surat ijin resmi dari ‘kompeni’ yang mengizinkan mereka untuk mengumpulkan teripang di wilayah yang direalisasikan tersebut tanpa halangan.Kemudian, lanjut Ferdi, pada tahun 1974 Indonesia dan Australia tandatangani MoU tentang hak-hak nelayan tradisional dan setelah itu para nelayan tradisional Indonesia ditangkap, perahu mereka dibakar kemudian mereka dipenjarakan oleh Australia dan disetujui Pemerintah Indonesia.
Ferdi mempertanyakan jangan-jangan Indonesia juga sengaja membiarkan para nelayan tradisional di Laut Timor dimusnahkan. Untuk itu, Peduli Timor Barat, mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI untuk segera membatalkan MoU 1974 kemudian Perjanjian Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu RI-Australia tahun 1997.
Ferdi menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan Menlu Indonesia Retno Marsudi untuk segera membatalkan klaim Australia atas Pulau Pasir dan berharap mereka menjawab pertanyaan saya.