JAKARTA-Jaksa Pinangki Sirna Malasari nekat memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau rencana aksi untuk kepengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Juga ada eks Ketua MA Hatta Ali.
Hal ini terungkap dari surat dakwaan Pinangki yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Jaksa menyebut, pada 25 November 2019, Pinangki bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, menemui Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga:Salim Said: DN Aidit Tuding Bung Hatta Provokator Peristiwa MadiunIran Awasi Armada Kapal Induk AS di Selat Hormuz
“Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra, untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung,” beber JPU KMS Roni.
Dijelaskan, ada 10 tahap action plan yang dibuat Pinangki. Pertama, penandatanganan security deposit atau akta kuasa jual dengan Djoko Tjandra, yang sedianya dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020, dengan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
Ini dilakukan sebagai jaminan, apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Kedua, pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin, untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Penanggung jawabnya, Andi Irfan serta Anita Kolopaking.
Ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali. Tahap ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Rencananya, dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.
Keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250 ribu dolar AS atau Rp 3,71 miliar kepada Pinangki dari Djoko Tjandra, yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020. Ini merupakan pembayaran lanjutan, setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500 dolar AS atau Rp 7,42 miliar. Angka ini setara 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.