JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana mengundang para sekretaris jenderal partai politik, Selasa (22/9). Rencana itu disampaikan Tito kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
“Kami juga sampaikan ke Menko Polhukam sebelum kami ke sini (Komisi II DPR), sepakat akan mengundang KPU dan Bawaslu berdiskusi mengenai hal teknis revisi PKPU. Berikutnya lagi adalah mengundang para sekjen partai, kemungkinan besok,” kata Tito.
Hal itu diungkap Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu, Senin (21/9).
Baca Juga:Harian, Rekor Baru Kasus Corona Tembus 4.176Tes Swab Covid Mahal
Mantan Kapolri itu berharap ada satu mindset yang sama untuk menekan pandemi Covid-19 di masa kampanye agar tidak terdapat image buruk.
“Maka sekjen partai diharapkan bisa memberi instruksi kepada jajarannya di daerah masing-masing untuk mengikuti ketentuan ini. Sehingga kontestan otomatis bisa mengikuti saran partai politik pendukungnya,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tito berharap mekanisme soft dengan melakukan pendekatan kepada parpol dan kontestan, langkah koordinasi dengan semua stakholder daerah, penguatan regulasi PKPU, dan instrumen lain yang bisa ditegakkan seperti UU Nomor 8 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, bahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU lain yang mengatur keamanan dan ketertiban umum, bisa maksimal dilakukan dalam rangka menciptakan pilkada yang aman lancar.
Selain itu, kata dia, bisa memilih pemimpin yang kuat menangani dampak pandemi Covid-19 serta sosial ekonominya, tetapi juga tak menjadi media penularan.
“Justru menjadi kontributor upaya nasional menekan Covid-19 dan mendukung dampak sosial ekonominya,” kata dia.
Tito menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pada stakholder terkait pemilu sebanyak dua kali, 9 dan 18 September pascaproses pendaftaran calon kepada daerah 4-6 September 2020.
Menurut Tito, semua wilayah yang menggelar Pilkada 2020 juga telah melaksanakan rapat koordinasi daerah (rakorda), dengan mengundang kontestan dan partai politik pendukung dan pengusung di masing-masing daerah.
Baca Juga:Indonesia Potensi KekeringanRisma Minta PDI Perjuangan Surabaya Peroleh Kursi 50 persen di Pemilu 2024
Pada masa pendaftaran, terdapat banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19. Seperti kerumuman massa, konvoi atau arak-arakan kendaraan, hingga deklarasi terbuka.