Selanjutnya dalam pasal 3 ayat 3 khususnya huruf b Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan juga pihak kepolisian atau pejabat yang berwenang yang menerima laporan atau pengaduan salah satunya ditugasi untuk menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi ;Kenyataan dilapangan ketika kami akan melapor adanya penolakan dengan alasan akan mempelajari dulu kasusnya karena kasus yang dilaporkan merupakan rentetan lingkaran peristiwa dimana pelapor dan terlapor sama-sama melaporkan dan alasan lain yang menurut kami tidak berdasar hukum, padahal apa yang telah kami sampaikan telah memenuhi unsur tindakan melawan hukum. Beberapa hari kemudian setelah penolakan tersebut kami kemudian kami datang lagi dan diterima oleh petugas dari unit lain yang sedang bertugas piket dengan dibuatkan surat pengaduan.
Biarlah kedepannya agar penegak hukum dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat apapun itu mohon agar segera ditinjak lanjuti sesuai perintah pasal 3 ayat 3 khususnya huruf b Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019. Semoga aparat penegak hukum selalu menjungung tinggi supremasi hukum untuk mengayomi masyrakat pencari keadilan sehingga hukum tidak tumpul ke bawah dan hukum menjadi panglima. (wb)