JAKARTA – Otoritas Cina melarang produk makanan laut (seafood) olahan yang berasal dari Indonesia, setelah ditemukan jejak patogen virus corona pada salah satu kemasan produk seafood.
Mengutip Strait Times, Sabtu (19/9), Kantor Bea Cukai Cina mengatakan, bahwa partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku yang diimpor dari Indonesia melalui PT Puri Indah.
Namun hingga kini, PT Puri Indah yang berbasis di Sumatera Utara belum mengeluarkan pernyataan dan tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Baca Juga:Klaster Penularan Covid-19 Meningkat di Kementerian, Menpan-RB: Pengawasannya LemahPenulis ‘Cormoran Strike’ J.K. Rowling Dituduh Islamofobia
Semenjak merebaknya wabah ini, Negeri Tirai Bambu memperketat produk impor dan makanan beku. Larangan kali ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu Cina telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan jejak patogen pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.
“Tercatat ada enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif virus corona,” kata bea cukai Cina dilansir dari Bloomberg.
Di awal September bea cukai Cina melaporkan hanya enam dari lebih dari 500 ribu sampel yang dinyatakan positif corona. Pada Juli lalu, China melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador.
Administrasi umum bea cukai Cina, Bi Kexin mengatakan sampel yang diambil dari kemasan udang Whiteleg yang diimpor di pelabuhan Dalian dan Xiamon terpapar virus.
Kendati demikian, ia mengatakan jejak virus pada udang tidak menularkan produk impor lainnya dari ketiga perusahaan tersebut.
Pemerintah kota Shenzhen, Cina juga telah mengeluarkan larangan olahan ayam beku dari Brasil pada Agustus lalu. Pusat pengendalian penyakit lokal menguji sampel yang diambil dari permukaan sayap ayam beku sebagai bagian dari pemeriksaan rutin pada makanan, produk daging, dan hasil laut.
Selain virus corona, Kantor Bea Cukai China juga harus menangani flu babi Afrika (ASF) dan flu burung yang ditularkan melalui hewan babi dan unggas yang berpotensi membahayakan namun belum tentu berakibat fatal
Baca Juga:Praktisi Hukum: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Sangat LemahPsikolog: Gangguan Mental Karena Pandemi Harus Direspon Pemerintah
Larangan impor Cina justru menuai aksi sinisme dari BPOM AS yang mengatakan, apa yang mereka lakukan tidak bisa dibuktikan. “Tidak ada bukti corona ditularkan melalui makanan dan kemasannya,” kata BPOM AS. (der/fin)