JAKARTA – Pertamina diminta mengkaji ulang rencana penghapusan BBM jenis Premium. Jika penghapusan Premium itu benar-benar dilaksanakan, maka Pertamina dapat dinilai melanggar penugasan Pemerintah dalam hal penyediaan BBM murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semena-mena, meski dalam kerangka uji coba atau edukasi sekalipun. Karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah.
“Ini sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Karena soal ini adalah kewenangan penuh Pemerintah,” tegas Mulyanto di Jakarta, Kamis (17/9).
Baca Juga:Ikut Pilkada Kepala Daerah Dibiayai Cukong, Menkopolhukam Sebut Korupsi Kebijakan Lebih BerbahayaNegara-negara Kaya Borong Separuh Pasokan Vaksin Corona Potensial
Menurutnya, selama Pemerintah belum mencabut atau menghapus BBM jenis premium, maka Pertamina tidak bisa menghapus produk BBM tersebut dari peredarannya di masyarakat. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM untuk masyarakat. “Edukasi boleh dilakukan. Namun Pertamina tidak boleh menghapuskan penjualan Premium di sebuah wilayah,” tutur Mulyanto.
Dia menolak tegas rencana penghapusan premium yang dinilai akan memberatkan rakyat yang sedang kesulitan. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Ketika harga BBM dunia anjlok, Pertamina tidak menurunkan harga BBM domestik. Namun sekarang, dengan rencana penghapusan Premium, berarti Pertamina akan menghilangkan BBM murah. Berarti secara langsung membuat masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi. Bagi masyarakat ini tentu tidak fair,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Pertamina (30/8) Direksi Pertamina menyampaikan laporan telah terjadi penurunan permintaan Premium selama tahun 2020. Data ini digunakan sebagai dasar empiris, penghapusan program Premium dan Pertalite dapat dilakukan. Menurut, Mulyanto, hal itu tidak seluruhnya benar.
Pengamatan di lapangan, lanjutnya, permintaan terhadap Premium itu tetap tinggi. Dia berpendapat yang terjadi bukanlah permintaannya yang turun. Tetapi supply yang dibatasi.
“Kalau supply dilepas, tanpa kontrol ketat, maka permintaan Premium pasti akan naik. Karena pada prinsipnya masyarakat masih membutuhkan BBM yang murah. Tingkat ekonomi dan daya beli masyarakat masih sebatas itu,”ucap Mulyanto.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) menyampaikan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin Pertalite akan diperluas di wilayah Pulau Jawa hingga Sumatera. CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina, Mas’ud Khamid mengatakan penurunan harga Pertalite hanya diterapkan di wilayah dengan kriteria masih banyak penggunaan Premium atau bensin dengan nilai oktan 88.