JAKARTA-Kepolisian menyatakan kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung diduga kuat bukan disebabkan arus pendek, melainkan unsur pidana.
Kesimpulan itu didasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian atas temuan di tempat lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
“Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Pramono, usai menggelar gelar perkara bersama sejumlah pejabat Kejagung, Kamis (17/09) siang.
Baca Juga:Menkeu Ladeni Gugatan Putra Kedua Presiden ke-2 SoehartoDJ Dinar Candy Jual Celana Dalam Laku Senilai Rp50 Juta, Begini Penampakannya
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” lanjut Sigit
Gedung Kejaksaan Agung mulai terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu, dan baru bisa dipadamkan keesokan harinya, Minggu pagi, 23 Agustus 2020.
Kebakaran gedung Kejagung ini sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat, yang mengaitkan dugaan keterlibatan seorang jaksa dalam eksekusi kasus korupsi Djoko Tjandra.
Tuduhan ini dibantah Kejaksaan Agung dan sejumlah pejabat terkait kemudian meminta masyarakat tidak berspekulasi atas penyebab kebakaran tersebut.
Dalam berbagai kesempatan, otoritas Kejagung menyatakan bahwa berkas-berkas penting -di antaranya berkas perkara Djoko Tjandra- tidak ikut terbakar.
Lebih lanjut Listyo mengatakan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.
“Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:Aurel Hermansyah-Anang Renggang?8 Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya mengapresiasi hasil penyelidikan kepolisian yang mengungkap ada unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung.
“Pada prinsipnya, pimpinan Kejaksaan Agung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (17/09).
Dia mengatakan, sejak awal Kejagung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya selalu bekerja sama dengan polisi.
“Ini kami lakukan secara bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Sehingga kami sepakat pada semua untuk lebih detil mengungkap peristiwa pidana ini. Tentu harus ditingkatkan ke penyidikan, penyelidikan, itu gunanya untuk membuat terang satu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait dengan peristiwa pidana itu,” jelasnya.