Lebih lanjut dijelaskannya, Pasal 41 UU Tipikor memuat kewenangan masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum. Aparat hukum, kata dia, wajib untuk menelaah seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut,” kata dia. (riz/gw/fin)