JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merilis foto jaksa Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan berwarna oranye. Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah memperlakukan Pinangki sama seperti tahanan lainnya.
Dalam foto yang dikirim MAKI kepada FIN, nampak seorang perempuan berambut pendek dan berkaca mata mengenakan rompi berwarna oranye. “Perempuan yang pakai rompi tahanan itu Jaksa Pinangki,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada FIN melalui pesan singkat, Jumat (28/8).
Pinangki dikawal dua jaksa pria dan satu jaksa perempuan. Menurut Boyamin, foto itu hasil tangkapan CCTV pada tanggal 26 Agustus 2020 pukul 10.53 WIB. “Setidaknya permintaan saya adalah pemakaian baju tahanan itu ketika ada wartawan, atau diinformasikan kepada wartawan. Misalnya hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Selanjutnya, Pinangki dilewatkan depan. Setelah selesai pemeriksaan juga dilewatkan depan. Namun, bahwa Pinangki pernah dibawa dari tahanan masuk ke penyidikan di gedung bundar dalam keadaan mengenakan baju tahanan. Dalam hal ini saya dalam konteks menerima foto itu dari sumber saya. Karena itu, saya publikasikan,” terang Boyamin.
Baca Juga:Merger BUMN Mulai DipetakanAmien Rais Bikin Partai Baru, Ini Kata Pengamat
Dia meminta Kejagung segera memproses berkas perkara Pinangki ke penuntut umum. Tujuannya agar Pinangki bisa secepatnya diadili. Sebab, proses di pengadilan lebih terbuka.
“Segera proses ke jaksa penuntut umum. Setelah dinyatakan lengkap kemudian dibawa ke pengadilan. Masyarakat berhak tahu agar tidak berspekulasi,” ucapnya.
Boyamin juga perlakuan yang diberikan Kejagung terhadap Pinangki dengan para tersangka kasus Jiwasraya. Menurutnya, Pinangki seperti dilindungi. “Tersangka Jiwasraya saja itu dipakaikan rompi, ditampilkan di depan media. Sedangkan untuk oknum jaksa terkesan sangat dilindungi,” paparnya.
Sementara itu, Jampidsus Ali Mukartono, mengatakan Pinangki baru satu kali diperiksa. Ini sejak Pinangki resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terpidana Joko Soegiarto Tjandra. “Baru sekali,” ujar Ali. Namun Ali tidak dapat memastikan kapan tepatnya Pinangki diperiksa. Dia mengaku lupa. Yang jelas, baru diperiksa satu kali.
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Kejaksaan Agung.