Kelompok Masyarakat Sipil Gugat Jaminan Kesehatan Nasional

Kelompok Masyarakat Sipil Gugat Jaminan Kesehatan Nasional
Ilustrasi.http://promkes.kemkes.go.id/
0 Komentar

“Berdasarkan argumentasi tersebut, kami organisasi masyarakat sipil yang bekerja pada advokasi perubahan kebijakan dan pemberdayaan orang dengan HIV-AIDS, pengguna dan pecandu narkotika, serta pekerja seks, mengajukan HUM kepada MA untuk menyatakan bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf i dan j Pepres JKN bertentangan dengan UU SJSN, UU Kesehatan, UU HAM, UU Kesehatan Jiwa, UU Pengesahan ICCPR dan mencabut ketentuan tersebut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” katanya. (rls)

0 Komentar